Kode Etik Penjual Langsung

PT ASAYAMA FAMILY CAHAYA INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1

  1. Produk adalah semua jenis barang dagangan yang dijual oleh perusahaan secara eksklusif dengan sistem penjualan berjenjang.
  2. Member adalah orang perorangan yang tercatat secara sah pada perusahaan sebagai anggota dan memiliki username dan pasword guna melakukan kegiatan pemasaran penjualan berjenjang. AFC Life Science, dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan atau tidak mempunyai hubungan ketenagakerjaan dengan perusahaan.
  3. Perusahaan adalah PT ASAYAMA FAMILY CAHAYA INDONESIA didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia atau dalam bisnis jaringan dikenal dengan Nama “AFC Life Science”. Yang kemudian dalam kode etik ini disebut dengan ‘AFC’.
  4. Kode Etik berarti peraturan ini adalah suatu tatanan aturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi member dalam menjalankan usaha AFC Life Science sejak member tersebut tercatat secara resmi sebagai member AFC Life Science.
  5. Calon member AFC Life Science adalah orang perorang yang telah mendaftar dan mengisi formulir digital pendaftaran tetapi belum secara resmi sebagai member AFC. Satu nomor Identitas KTP hanya boleh digunakan untuk 3 nama pendaftaran.
  6. Suspensi dan terminasi member perusahaan memiliki hak untuk membatalkan keanggotaan member jika member tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
  7. Sponsor adalah member yang memperkenalkan usaha AFC Life Science kepada calon member dan kemudian secara resmi menjadi member AFC Life Science.
  8. Member Aktif adalah member yang melakukan Repeat Order minimal 75 BV dalam 1 tahun atau mensponsori minimal 3 orang dalam satu tahun berjalan.
  9. Up Line adalah “atasan” member atau atasannya lagi dan seterusnya lagi keatas.
  10. Down Line adalah, member di bawah Up line, di bawahnya dan seterusnya ke bawah.
  11. Rekening Bank adalah nomor account member pada Bank yang wajib dicantumkan / disebutkan di dalam Formulir Pendaftaran Member dan akan dipergunakan sebagai sarana pembayaran bonus. Nama pemilik rekening harus sama dengan nama yang tercantum pada identitas (KTP / SIM / Pasport). Untuk perubahan nama dan nomor rekening harus terlebih dahulu mengajukan permohonan ke kantor pusat dengan mengisi formulir yang sudah disediakan dengan upline member tersebut sebagai saksi.
  12. Formulir Permohonan Member adalah form digital yang tersedia di website perusahaan AFC-LIFESCIENCE.COM berupa kolom isian yang disediakan oleh perusahaan yang diisi secara lengkap dan benar oleh calon member sebelum diterima secara sah sebagai member.
  13. Garis sponsorisasi adalah urutan naik terdiri dari member, sponsor atau up line dari member, sponsor atau up line nya lagi dan seterusnya.
  14. Bonus adalah suatu nilai tertentu yang diberikan oleh perusahaan kepada member yang telah mencapai suatu kondisi tertentu dengan syarat-syarat yang ditetapkan perusahaan.
  15. Starter kit adalah paket panduan yang diberikan oleh perusahaan secara digital yang dapat di download pada member area di website resmi perusahaan AFC-Lifescience.com kepada calon member atau member baru yang berisi ketentuan-ketentuan penjualan berjenjang AFC Life Science.
  16. Pewaris adalah member AFC Life Science yang meninggal dunia.
  17. Ahli waris adalah, anak, istri atau ahli waris member lainnya yang berhak atas warisan kememberannya AFC Life Science.
  18. Warisan adalah kememberan AFC Life Science yang selama ini dijalankan oleh member AFC Life Science yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya yang sudah dicantumkan dan memiliki kekuatan hukum sebagai penerima ahli waris.
  19. Peringkat / Posisi adalah tingkatan karir member dalam jenjang kememberan AFC Life Science.
  20. Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.

BAB II
MENJADI MEMBER, KEANGGOTAAN, PENSPONSORAN, DAN BONUS

Menjadi Member
PASAL 2

Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi member AFC sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
  1. Syarat-syarat untuk menjadi seorang member harus memenuhi setidak-tidaknya persyaratan sebagai berikut :
    1. 1.1.
      Harus disponsori oleh seorang member
    2. 1.2.
      Berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP
    3. 1.3.
      Tidak cacat mental, di bawah perwalian/ pengampuan
    4. 1.4.
      Warga Negara Indonesia
    5. 1.5.
      Melampirkan foto copy KTP
    6. 1.6.
      Mengisi Formulir Pendaftaran Member pada website resmi perusahaan AFC-Lifescience.com. Tidak dikenakan uang pendaftaran- dan akan mendapatkan Starter Kit digital yang bisa di download di member area, yang berisi : Marketing Plan, Kode Etik, Formulir Pendaftaran. Username dan Password akses masuk ke web perusahaan akan di berikan via email.
    7. 1.7.
      Member Wajib memiliki email dan nomor telepon yang aktif.
  2. Dengan mengisi Formulir Pendaftaran Member secara digital melalui website resmi perusahaan AFC-Lifesciece.com berarticalon member atau memberbertanggung jawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran Member, dan perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas kebenaran isi formulir pendaftaran tersebut.
  3. Sejak mengisi Formulir Pendaftaran Member secara digital melalui website resmi perusahaan AFC-Lifesciece.com oleh calon member dan atau member berarti ia mengikatkan diri dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya yang akan ditetapkan oleh perusahaan, tanpa diperlukan lagi perjanjian lainnya.
  4. Member AFC Life Science merupakan member mandiri perusahaan dan bukan karyawan sehingga member tidak dapat mencampuri kebijaksanaan managemen perusahaan dan karena itu member tidak terikat kepada ketentuan-ketentuan internal perusahaan sepenuhnya sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap member atau pihak manapun di dalam menggunakan data diri tersebut.
  5. Member wajib memilih nama login dan password yang aman dan menjaga kerahasiaan rahasiannya. Perusahaan tidak dapat bertanggung jawab terhadap akibat dan kerugian yang terjadi jika ada pihak lain yang memiliki login dan password member.
  6. Perusahaan hanya mengakui alamat member sesuai alamat yang tercantum pada Formulir Pendaftaran Member, kecuali terdapat perubahan alamat yang disahkan oleh perusahaan.
  7. Semua pembayaran transaksi member kepada AFC baru dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening AFC Life Science (atas nama PT ASAYAMA FAMILY CAHAYA INDONESIA ) yang telah ditentukan atau pembayaran langsung dengan bukti struk pembayaran yang disahkan oleh petugas PT ASAYAMA FAMILY CAHAYA INDONESIA. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan perusahaan tidak bertanggung jawab.

Keanggotaan
PASAL 3

  1. Calon MEMBER hanya diijinkan mendaftar satu kali dengan maksimal tiga titik usaha. Apabila ditemukan pendaftaran lebih dari tiga titik usaha, Perusahaan akan membatalkan titik usaha keanggotaan yang terakhir. Calon MEMBER diijinkan menambah Titik usaha menjadi maksimum 3 titik usaha dengan nama yang sama, dengan cara membeli kembali paket awal dan akan mendapatkan username dan pasword baru yang berbeda tanpa melakukan pendaftaran lagi.
  2. Perusahaan dapat sewaktu-waktu memanggil member tanpa diwakilkan agar datang ke kantor pusat AFC Life Science guna membuktikan data member dan bila perusahaan menilai kememberan tersebut fiktif maka perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu- waktu dapat membatalkan kememberan tersebut tanpa kompensasi apapun ketentuan ini berlaku KHUSUS untuk MEMBER FIKTIF.
  3. Masa keanggotaan seorang member berlaku selama 1 tahun, dan dapat diperpanjang secara otomatis apabila member belanja sebesar 75 BV secara akumulasi selama setahun.

Pensponsoran Member Baru
PASAL 4

  1. Seorang member mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon member.
  2. Dalam melakukan pensponsoran, member harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah yang berlaku di dalam lingkungan AFC Life Science.
  3. Perpindahan garis sponsorisasi hanya dapat terjadi dengan cara pengunduran diri dulu dari keanggotaan dan bagi member yang akan menjadi member kembali, ia harus melewati masa 1 bulan non aktif terhitung sejak tanggal pengunduran dirinya. Selama masa non aktif tersebut member tidak diperkenankan melakukan aktivitas kememberan AFC Life Science.
  4. Perubahan informasi data keanggotaandapat dilakukan dengan cara menghubungi Kantor Pusat AFC bagian customer service, melalui email ataupun media tertulis lainnya.
  5. Keanggotaan suami istri bisa digabungkan menjadi satu nomor keanggotaan ataupun dipisah selama berada dalam satu jaringan yang sama. Apabila melanggar, maka nomor keanggotaan yang terbaru akan dihapuskan oleh perusahaan tanpa terkecuali dan tanpa kompensasi apapun dari perusahaan.
  6. Apabila di kemudian hari terdapat dua orang member dari jaringan yang berbeda memutuskan untuk menikah, maka keanggotaan mereka tetap diperbolehkan ada di dalam jaringan yang terpisah dan independen.
  7. Apabila di kemudian hari terdapat memberyang merupakan pasangan nikah memilih untuk bercerai, maka member akan tetap mempertahankan keanggotaansesuai dengan aplikasi yang sudah ditandatangani di awal sampai ada keputusan pengadilan yang menyebutkan sebaliknya.

Bonus
PASAL 5

  1. Jenis-Jenis Bonus
      PLAN A
    1. Dihitung dari belanja Paket Ruby, Saphire dan Diamond (jenis produk tertentu) Komisi/Bonus dihitung Harian dan dibayarkan hari kerja berikutnya
    2. 1.
      Komisi Sponsor & Komisi Pass-up
    3. 2.
      Komisi Pasangan
    4. 3.
      Bonus Reward
    5. Untuk mendapatkan Bonus tidak wajib tutup poin

      PLAN B
    1. Dihitung dari belanja Repeat Order satuan produk (jenis produk bebas) Minimal sudah Belanja Paket Ruby
      Bonus dihitung Bulanan dan dibayarkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya
    2. 1.
      Komisi Unilevel
    3. Untuk mendapatkan Bonus, wajib belanja Repeat Order

  2. Bonus akan disimpan dalam bentuk BV diperusahaan, dan dapat dicairkan/ditransfer setiap saat sesuai permintaan member.
  3. Setiap bonus yang ditransfer kepada member akan dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.

BAB III
TANGGUNG JAWAB MEMBER, HAK, DAN KEWAJIBAN MEMBER

Tanggung Jawab
PASAL 6

Member bertanggung jawab terhadap segala akibat yang timbul dalam melakukan aktivitas kememberan yang dilakukan apabila menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.

Hak Dan Kewajiban Member
PASAL 7

  1. Hak Member
    1. 1.1
      Member berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama member sesuai tingkatan kememberannya.
    2. 1.2
      Member berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.
    3. 1.3
      Member berhak mendapatkan imbalan finansial berupa bonus dari perusahaan atas aktivitas kememberannya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
    4. 1.4
      Member berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk-produk AFC Life Science.
    5. 1.5
      Member berhak mendapatkan pelatihan, bimbingan, pengarahan tentang penjualan berjenjang AFC Life Science baik dari perusahaan maupun dari Up Line / sponsornya.
  2. Kewajiban Member
    1. 2.1
      Member wajib melakukan pembinaan, pelatihan, dan motivasi bagi member yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan perusahaan.
    2. 2.2
      Member wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada konsumen pada saat menjual produk.
    3. 2.3
      Member wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan perusahaan.
    4. 2.4
      Member wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas kememberan.
    5. 2.5
      Member yang telah mencapai peringkat setidak-tidaknya pelatihan Step awal ( 1 ) wajib mengikuti training/ pelatihan yang telah ditentukan oleh AFC.
    6. 2.6
      Member yang melakukan pensponsoran wajib melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi, dan penjelasan yang benar terhadap member yang disponsori.

Larangan-larangan
PASAL 8

  1. Member dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok member tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan secara monopoli.
  2. Member dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
  3. Member dilarang membuat alat bantu apapun baik berupa gambar, visual, alat peraga, apapun dalam melakukan aktivitas kememberan tanpa izin tertulis dari perusahaan.
  4. Member dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
  5. Member dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, sticker, logo, lambang, bentuk, brosur-brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
  6. Member dilarang menjual produk produk yang terdaftar di SIUP L PT ASAYAMA FAMILY CAHAYA INDONESIA dibawah harga resmi yang sudah ditetapkan oleh perusahaan dan member juga dilarang untuk menjual produk produk yang terdaftar di SIUP L PT ASAYAMA FAMILY CAHAYA INDONESIA di e-commerce dan market place seperti kios, dan atau toko retail maka atas pelangggaran ini perusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu- waktu dapat membatalkan kememberan tersebut tanpa kompensasi apapun, semua bonus yang pernah diterima dan akan diterima oleh member tersebut akan hangus dan member tersebut tidak dapat meminta kompensasi apapun.
  7. Member dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo, etika AFC baik sebagian maupun seluruhnya, tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari perusahaan.
  8. Member dilarang mempengaruhi atau menawarkan ke member dari jaringan sendiri atau jaringan lain untuk masuk/membeli produk ke dalam satu jaringan kememberan atau multi level marketing (MLM) lainnya
  9. Member dilarang melakukan aktivitas penjualan silang antar garis sponsorisasi kecuali ke member stokis. Member harus membeli semua produk dan perangkat bantu usaha dari member yang terdapat dalam satu garis sponsorisasi atau langsung dari perusahaan.
  10. Dalam melakukan aktivitas kememberan, member dilarang melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam member lain.
  11. Member yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon member.
  12. Member dilarang melakukan kegiatan ekspor/ impor produk AFC Life Science ke suatu negara tertentu maupun dari negara tertentu tanpa sepengetahuan perusahaan.
  13. Member dilarang Over Claim atas produk maupun marketing plan.
  14. Member dilarang menjadi member aktif perusahaan network lain diluar AFC, bila sudah mendapat Bonus Reward Tahunan.
Jika member terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan diatas makaperusahaan tanpa menunggu pertimbangan dari pihak manapun sewaktu- waktu dapat membatalkan kememberan tersebut tanpa kompensasi apapun, semua bonus yang pernah diterima dan akan diterima oleh member tersebut akan hangus dan member tersebut tidak dapat meminta kompensasi apapun.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Hak Perusahaan
PASAL 9

  1. Menerima formulir pendaftaran member yang diisi secara jujur dan benar. Sesuai dengan data pribadi yang sah di mata negara.
  2. Perusahaan berhak menahan bonus dan mencabut keanggotaan Member bisnis apabila Member tersebut terbukti melanggar kode etik dan peraturan Perusahaan, yang secara nyata atau penilaian Perusahaan sangat potensial membahayakan kelangsungan hidup Perusahaan.
  3. Dalam hal menjaga usahanya, perusahaan berhak untuk melakukan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan oleh member-membernya dalam menjalankan usahanya yang tidak mematuhi peraturan-peraturan yang telah digariskan perusahaan.
  4. Perusahaan dapat membatasi penjualan produk kepada seorang member atau sekelompok member bila ternyata ada indikasi penyalahgunaan prinsip-prinsip penjualan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  5. Hak perusahaan dalam keadaan Kahar (Force Majeure). Yang dimaksud dengan keadaan kahar adalah suatu kejadian atau keadaan yang terjadi karena hal-hal diluar kemampuan Perusahaan untuk mencegahnya yaitu yang disebabkan oleh pelaksanaan undang-undang, peraturan-peraturan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, kebakaran, ledakan, banjir, gempa bumi, topan/badai, hujan yang luar biasa, peperangan, huru-hara, keributan, blokade, perselisihan perburuhan, pemogokan massal dan wabah penyakit, yang secara langsung ada hubungannya dengan performa perusahaan.
    Member sadar dan mengerti bahwa member tidak dapat menuntut Perusahaan untuk melaksanakan atau memenuhi kewajiban perusahaan seperti Pengembalian barang, pembayaran komisi, atau ganti rugi lainnya dalam keadaan kahar.

Kewajiban Perusahaan
PASAL 10

  1. Memberikan bonus/komisi/reward, atas usaha yang dilakukan oleh para Membernya sesuai dengan yang dijanjikan oleh perusahaan yang tercantum dalam marketing plan.
  2. Memberikan informasi yang jelas kepada Member secara benar dan jelas tentang usahanya, marketing plan, produk dan lain-lain terkait dengan kegiatannya.
  3. Menyediakan produk yang baik dan berkualitas (memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia) serta alat-alat bantu penjualan yang diperlukan untuk Member dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya.
  4. Perusahaan dalam melakukan usahanya dan pembinaan Member, berkewajiban mematuhi aturan yang mengacu pada ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Pelatihan Yang Disediakan Oleh Perusahaan
PASAL 11

  1. Perusahaan akan memberikan pelatihan secara periodik mengenai Produk dan Cara Menjalankan pemasaran yang sesuai dengan peraturan perusahaan.
  2. Dalam kurun waktu tertentu perusahaanakan mengadakan penjelasan Peluang Bisnis kepada calon member antara lain penjelasan Produk & Marketing Plan;
    1. Seminggu sekali Pelatihan Member baru yang kemudian disebut dengan LOP (Lifescience Oportunity Program) yang merupakan acara untuk menjelaskan secara detail tentang produk, marketing plan, tata cara menjalankan bisnis, serta kode etik AFC dan pelatihan pengembangan diri.
    2. Minimal sebulan sekali akan diadakan pelatihan untuk member yang bergabung dengan kegiatan NDO (New Distributor Orientation) dengan tempat dan waktu yang akan disesuaikan dan akan diumumkun kepada member.

BAB V
PEMBELIAN PRODUK, PENJUALAN PRODUK, JAMINAN KEPUASAN

Pembelian Produk
PASAL 12

  1. Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai (debit card, setoran tunai, transfer) di tempat- tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan antara lain, kantor pusat, kantor cabang perusahaan atau stokis.
  2. Tiap-tiap member berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Penjualan Produk
PASAL 13

  1. Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan.
  2. Dalam melakukan penjualan produk, member dilarang memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih-lebihkan atas produk selain yang telah ditetapkan perusahaan.
  3. Penjualan produk AFC Life Science bersifat eksklusif dengan cara penjualan berjenjang/ multi level marketing (MLM), penjualan selain dengan cara itu dilarang.
  4. Member tidak boleh menjual produknya melalui marketplace online (seperti: tokopedia, lazada, shopee, dll).

Jaminan Keputusan
PASAL 14

  1. Jaminan Kepuasan (Satisfaction Guarantee), Mitra Usaha AFC Life Science berhak untuk melakukan penukaran produk yang telah dibeli dalam waktu 7 (tujuh) hari, apabila ternyata mutu produk yang disampaikan tidak sesuai dengan yang diklaim atau dijanjikan secara tertulis oleh Perusahaan (sesuai yang terdapat dalam brosur/katalog resmi Perusahaan). Penukaran bisa dilakukan dengan melampirkan Nota Penjualan Resmi. Perusahaan akan menukarkan dengan produk yang sama, dan segala biaya pengiriman menjadi tanggungan Mitra Usaha.
  2. Apabila terbukti bahwa produk AFC Life Science yang sudah digunakan atau dimanfaatkan sesuai ketentuan menimbulkan kerugian fisik bagi Mitra Usaha, maka Perusahaan akan memberikan ganti rugi atau kompensasi atas kerugian tersebut dengan selayaknya. Ganti rugi tidak berlaku apabila kerugian yang timbul adalah akibat kelalaian dari Mitra Usaha atau akibat dari penggunaan produk yang tidak sesuai ketentuan.

BAB VI

Stockis
PASAL 15

Ada 2 jenis Stockist :
  1. CONSIGNMENT
  2. MOBILE STOCKIST
  1. CONSIGNMENT :
    Persyaratan menjadi Consignment:
    1. Mitra Usaha yang minimal peringkat Diamond.
    2. Bersedia dilakukan survey (jika diperlukan) atau wawancara baik secara tatap muka atau melalui telepon dari perusahaan.
    3. Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha walaupun bukan jaringannya.
    4. Wajib menjual barang dengan harga yang sesuai yang ditentukan oleh perusahaan.
    5. Memiliki lokasi dan fasilitas tempat yang representatif serta menyediakan meja dan rak-rak display untuk produk-produk dan bersedia memberikan layanan administrasi dan penjualan kepada semua Mitra Usaha.
    6. Mempunyai minimal satu orang staff yang dipekerjakan secara penuh untuk menjaga dan menjalankan layanan harian Mobile stockist.
    7. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.
    8. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya.
    9. Melakukan pembayaran Deposit Rp 119.200.000 untuk mengambil 160 box atau Rp 238.400.000 untuk mengambil 320 box, dan seterusnya dengan kelipatan 160 box. (Khusus untuk produk SOP100+, UTSUKUSHHII dan SOP SUBARASHI )
    10. Mendapatkan omset Bulanan minimal 80 box perbulan.

    Keuntungan Consignment:
    1. Menerima pembelanjaan seluruh Mitra di wilayah nya.
    2. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
    3. Diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada Mitra Usaha ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos kirim saja.
    4. Fee untuk Consignment Stockis adalah sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per box, yang akan diperhitungkan setiap tanggal 30.
    5. Fee akan dibayarkan pada hari Kamis atau 5 (lima) hari kerja, setelah semua stock sesuai. Produk adalah milik AFC Life Science, apabila terjadi kehilangan produk yang disebabkan oleh karena keteledoran Member Stockist, maka AFC Life Science berhak untuk memotong deposit.

  2. MOBILE STOCKIST :
    Persyaratan menjadi MOBILE STOCKIST
    1. Mitra Usaha yang minimal peringkat Diamond.
    2. Bersedia dilakukan survey (jika diperlukan) atau wawancara baik secara tatap muka atau melalui telepon dari perusahaan.
    3. Bersedia memberikan layanan kepada semua Mitra Usaha walaupun bukan jaringannya.
    4. Wajib menjual barang dengan harga yang sesuai yang ditentukan oleh perusahaan.
    5. Siap melayani komplain produk dan layanan dan juga konsultasi tentang pengembangan jaringan.
    6. Bersedia dilibatkan oleh perusahaan dalam acara-acara resmi perusahaan di wilayahnya..
    7. Melakukan pembayaran Deposit Senilai 80 box dengan Harga Member (Khusus untuk produk SOP100+, UTSUKUSHHII dan SOP SUBARASHI)
    8. Mendapatkan omset Bulanan minimal 20 Box perbulan

    Keuntungan MOBILE STOCKIST:
    1. Boleh Menerima pembelanjaan seluruh Mitra
    2. Mendapatkan informasi lebih awal tentang perkembangan perusahaan.
    3. Diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada Mitra Usaha ataupun customer yang berbelanja hanya untuk biaya ongkos kirim saja.
    4. Fee untuk Mobile Stockis adalah sebesar Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per box, yang akan dipotong langsung pada saat membayar Deposit.

PAJAK
PASAL 16

  1. Penerimaan Bonus oleh MEMBER dikenakan pajak mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, dimana setiap MEMBER yang mendapatkan bonus akan langsung dipotong pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
  2. Segala kewajiban perpajakan dari seorang MEMBER menjadi beban dari tanggung jawab MEMBER yang bersangkutan.

BAB VII
PEWARISAN KEMEMBERAN

PASAL 17

  1. Bila member meninggal dunia, maka kememberannya dapat diwariskan.
  2. Kematian member harus diberitahukan secara tertulis kepada perusahaan langsung ke kantor pusat maupun kantor cabang di daerah, dalam waktu paling lama 30 hari sejak tanggal kematian. Bila dalam waktu tersebut tidak dilakukan pemberitahuan, maka perusahaan berhak menentukan putusan apapun terhadap kememberan yang bersangkutan.
  3. Ahli waris yang akan menggantikan posisi member yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan antara lain :
    1. Ahli waris tidak terdaftar sebagai Member AFC
    2. mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan,
    3. melampirkan bukti surat kematian,
    4. melampirkan surat keterangan ahli waris dari kelurahan setempat,
    5. melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan kememberan tersebut melampirkan surat yang sah.

BAB VIII
PELANGGARAN, PENGADUAN, SANKSI

PASAL 18

  1. Setiap member berhak mengadukan segala tindakan member lain yang menyimpang dari ketentuan yang digariskan oleh perusahaan dengan melampirkan :
    1. 1.1
      Data si pelaku.
    2. 1.2
      Uraian singkat yang ditanda tangani oleh pelapor.
    3. 1.3
      Identitas diri pelapor (bila dikehendaki dapat dirahasiakan).
  2. Perusahaan dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diduga melakukan pelanggaran.
  3. Penyelesaian dari perusahaan hanya meliputi penyelesaian administrasi keanggotaan kememberan sedangkan yang menyangkut upaya hukum secara pidana maupun perdata terhadap si pelaku pelanggaran adalah di luar kewenangan perusahaan.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran adalah:
    1. 1.1
      Teguran baik lisan maupun tertulis.
    2. 1.2
      Skorsing berupa pelanggaran melakukan aktivitas kememberan dalamm waktu yang ditentukan oleh perusahaan.
    3. 1.3
      Pengangguan bonus untuk jangka waktu tertentu dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
    4. 1.4
      Pemberhentian atau pengakhiran kememberan tanpa kompensasi apapun.
    5. 1.5
      Pemberian sanksi dilakukan oleh Direksi perusahaan atau Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan tersebut diatas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.
  5. Member yang dicabut keanggotannya atau sudah berhenti keanggotannya dapat bergabung kembali ke dalam kememberan dalam waktu minimal 30 hari sejak tanggal pemutusan dengan mengisi Formulir Permohonan Member baru.
  6. Member tidak diperkenankan untuk membujuk atau membajak downline atau anggota lain dari garis kesponsoran berbeda untuk bergabung di garis sponsorisasinya, karena hal itu sangat tidak terpuji. Apabila hal itu terjadi dan terbukti, maka:
    1. 1.1
      Nomor keanggotaan member baru tersebut akan dihapuskan.
    2. 1.2
      Sponsor yang merekrutnya akan dikenakan sanksi berupa Surat Peringatan hingga keanggotaan sponsor tersebut dicabut & diberhentikan dengan tanpa kompensasi apapun.

BAB IX
PENGUNDURAN DIRI

PASAL 19

Bagi calon member dan member yang akan mengundurkan diri harus mengisi Formulir Pengunduran Diri yang disediakan oleh perusahaan dengan menyebutkan alasan-alasannya.

BAB X
PEMBATALAN TRANSAKSI (REFUND)

PASAL 20

REFUND bisa dilakukan jika barang belum dikirimkan oleh perusahaan. Jika transaksi melewati hari berikutnya dari tanggal pembelian maka pembatalan transaksi masih dapat dilakukan akan tetapi karena komisi penjualan sudah dibayarkan maka pengembalian akan dipotong biaya administrasi sebesar 50 % dari harga pembelian member yang bersangkutan.

BAB XI
PESELISIHAN DENGAN MEMBER & ANTARA MEMBER

Perselisihan dengan Perusahaan
PASAL 21

Apabila terjadi perselisihan antara member dengan Perusahaan, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila upaya penyelesaian perselisihan melalui musyawarah tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri (kota Jakarta Barat)

Perselisihan Antar Member
PASAL 22

  1. Dalam hal terjadi perselisihan di antara member/ mitra usaha, maka para pihak yang berselisih harus mengupayakan penyelesaian antara mereka sendiri, secara hirarkis dengan melibatkanPimpinan Tim (Leader). Jika hal tersebut tidak dapat diselesaikan, maka perusahaan akan menggunakan kode etik sebagai pedoman penyelesaian permasalahan.
  2. Apabila terjadi sengketa dalam titik usaha akan diselesaikan di Pengadilan Negeri (kota Jakarta Barat).

BAB XII
PENUTUP

PASAL 23

  1. Kode Etik ini berlaku hanya untuk usaha penjualan berjenjang di lingkungan AFC di seluruh wilayah Republik Indonesia.Dan seluruh member wajib untuk mematuhi kode etik ini.
  2. Perusahaan berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan/perbaikan pembaharuan Kode Etikini apabila dianggap perlu dan mendapat persetujuan dari Kementrian Perdagangan Indonesia, dengan pemberitahuan kepada member, minimal 30 hari sebelum kode etik diberlakukan.
  3. Bila perusahaan melakukan perubahan / perbaikan / pembaharuan Kode Etik, maka yang dinyatakan sah dan berlaku adalah Kode Etik yang paling terakhir yang dikeluarkan / diterbitkan oleh perusahaan.